Bantu Jawab dong soal
Mapel B. Arab, Jenjang Sekolah Menengah Atas
بِسْـــمِ اللَّهِ الرَّحْمَــنِ الرَّحِيْمِ
Daftar Isi
Jawaban
- Hukum tajwid pada kata وَلَا adalah mad thobi’i. Sebab hukum mad thobi’i adalah karena adanya huruf mad ا yang didahului huruf ل berbaris fathah. Arti dari وَلَا adalah dan jangan.
- Hukum tajwid pada kata اِنَّهُ adalah ghunnah, sebabnya adalah karena adanya huruf nun bertasydid. Arti dari اِنَّهُ adalah sesungguhnya itu.
- Hukum tajwid pada kata وَسَاءَ adalah mad wajib muttashil sebabnya adalah karena adanya mad thobi’i bertemu hamzah dalam kata yang sama. Arti dari وَسَاءَ adalah buruk.
- Hukum tajwid pada kata فَاجْلِدُوْا adalah mad thobi’i. Sebab terjadinya hukum bacaan mad thobi’i adalah karena adanya huruf mad, yaitu و yang didahului huruf د berbaris dhommah.
- Hukum tajwid pada kata مِنْهُمَا adalah idzhar halqi dan mad thobi’i. Sebab terjadinya hukum idzhar halqi karena adanya nun sukun (نْ) bertemu dengan huruf هـ berharokat fathah. Sebab terjadinya hukum mad thobi’i adalah karena adanya huruf mad ا yang sebelumnya huruf م berharokat fathah. Arti dari مِنْهُمَا adalah siapa mereka.
وَاللَّهُ عَالَمُ بِاالصَّوَافَ
Pertanyaan Baru di B. Arab
DEFINISI SIFAT ADALAH?
BTQ
B. Arab, Sekolah Menengah Atas
Jawaban:
pengertian kata sifat adalah kata yang menerangkan sifat, keadaan watak, serta tabiat orang/bintang/benda
Penjelasan:
semoga membantu
Bantu ngerjain B.Arab kaka
B. Arab, Sekolah Menengah Atas
بِسْـــمِ اللَّهِ الرَّحْمَــنِ الرَّحِيْمِ
أ- عُثْمَان يُحِبُّ اَنْ يُصْوِيْرَ الحَيَوَانَات
ب- نُفَضِّلُ نُرْسَمَ المُنَاظِرَ
Pembahasan
Mengubah kalimat menggunakan kata kerja yang disesuaikan dengan dhomir.
وَاللَّهُ عَالَمُ بِاالصَّوَافَ
Apabila orang yang melakukan akad nikah adalah bisu, ia boleh melakukan akad, Melalui…..
B. Arab, Sekolah Menengah Atas
Apabila orang yang melakukan akad nikah adalah orang bisu. Ia boleh melakukan akad, Melalui bahasa isyarat namun apabila isyarat kurang jelas maka bisa melalui tulisan.
Pembahasan :
Rukun pernikahan meliputi persetujuan dan penerimaan. Ijab qobul merupakan akad nikah dan salah satu rukun nikah yang harus dilaksanakan bagi semua pasangan yang secara sah menjadi suami istri. Ijab adalah ucapan wali pengantin wanita untuk pengantin pria, dan Kabul adalah ucapan pengantin pria.
Disini saya akan menjelaskan bahwa salah satu syarat akad nikah adalah ijab kabul yang harus berupa pernyataan yang jelas. Tapi bagaimana dengan orang bisu yang setuju dengan Qabul? Seperti yang dijelaskan jika gerakannya tidak shari ? jika gerakannya shari (jelas) ?, Anda perlu tahu cara menyetujui orang yang diam dalam perjanjian pranikah. Kinaya harus mewakili jika dia masih bisa mewakili, dan jika dia tidak bisa, dia bisa memberikan persetujuan tertulis untuk gerak tubuh atau keadaan darurat Kinaya.
Tidak hanya itu, jika salah satu pihak tidak memahami isyarat tersebut, maka ijab qabul tidak sah karena orang yang menjalankan ijab qabul hanya berdiri di antara keduanya yang terlibat.
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Teks, seperti gerakan bisu dan penjelasan verbal, berbeda dengan penjelasan verbal. Imam Ashafi mengatakan bahwa gerakan dan kitab suci adalah sama dalam berbagai masalah hukum seperti wasiat, pernikahan, perceraian, jual beli, dan qisas.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang nikah
- Materi tentang ijab dan qabul
- Materi tentang tujuan akad nikah
Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: Agama
Bab: 12 – Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Kode: 8.14.12
#AyoBelajar #SPJ2
Orang yang bisu dapat melakukan akad melalui isyarat, dengan syarat isyaratnya jelas. Jika tidak jelas dalam artian isyaratnya menimbulkan kinayah maka diperbolehkan dalam bentuk tulisan.
Pembahasan
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, pernikahan seorang yang tunawicara dianggap sah dengan isyarat gerakan-gerakan tangan tertentu sepanjang hal itu dapat dipahami. Isyarat disampaikan dengan lugas, atau dapat dipahami wali nikah dan saksi. Dan apabila syarat sah nikahnya telah terpenuhi, maka pernikahan dalam syariat bagi mempelai pria yang tunawicara dapat dikatakan sah. Pernikahan dalam dikatakan sah apabila syarat pernikahan harus terpenuhi diantaranya yaitu:
- Calon pengantin beragama islam
- Mengetahui wali akad nikah bagi perempuan
- Bukan muhram
- Sedang tidak melaksanakan ibadah haji atau ihram
- Dilakukan tanpa paksaan
Selain itu terdapat juga rukun rukun dalam pernikahan antara lain:
- Adanya calon pengantin
- Adanya wali
- Dihadiri oleh dua saksi
- Diucapkannya ijab
- Diucapkan qabul dari pengantin laki-lak
Pernikahan adalah suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Penyatuan dua insan, laki-laki dan perempuan ini diharapkan menjadi media dan tempat yang sempurna untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT. Oleh karena itu, pernikahan dalam islam merupakan sesuat yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan. Allah SWT memberikan keterangan mengenai keutamaan menikah. Bahkan, Allah SWT akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang dalil Al-Quran tentang pernikahan
- Materi tentang rukun nikah dalam islam
- Materi tentang ketentuan pernikahan dalam islam
Detail jawaban
Kelas: 12 SMA
Mapel: Agama
Bab: Bab 7 – Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga
Kode: 12.14.7
#AyoBelajar #SPJ2
Apakah Allah SWT selalu mengingat kita jika kita selalu bersyukur
B. Arab, Sekolah Dasar
Jawaban:
iya
Penjelasan:
karna allah suka kepada hambanya yg selalu bersyukur
Hai Irfansyahputranasuti., kakak bantu jawab yaa, jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah Iya
Pembahasan:
sebagaimana dijelaskan dalam QS Ibrahim ayat 7 yang berbunyi: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih” (QS Ibrahim:7).
Jadi jawaban untuk soal ini adalah yang saya sudah jelaskan di atas ya
Demikian semangat belajarnya
Kak tolong ya kak jawab plisss
B. Arab, Sekolah Menengah Atas
بِسْـــمِ اللَّهِ الرَّحْمَــنِ الرَّحِيْمِ
Jawaban terlampir pada gambar
Pembahasan
Hukum bacaan lam dibagi menjadi dua, yaitu tafkhim (tebal) dan tarqiq (tipis).
- Lam tafkhim. Huruf lam dalam lafzul jalalah dibaca tebal apabila huruf sebelumnya berharokat fathah atau dhommah.
- Lam tarqiq. Huruf lam dibaca tipis apabila terdapat huruf berharokat kasroh sebelum lafzul jalalah, serta huruf lam yang tidak berada pada lafzul jalalah dalam semua harokat.
وَاللَّهُ عَالَمُ بِاالصَّوَافَ