ESSE merupakan prinsip/syarat penularan HIV. “Sufficient” pada prinsip penularan HIV artinya

ESSE merupakan prinsip/syarat penularan HIV. “Sufficient” pada prinsip penularan HIV artinya​

Mapel PPKn, Jenjang Sekolah Menengah Pertama

Prnsip Sufficient dalam ESSE merupakan prinsip pada prinsip penularan HIV berarti kandungan dalam virus HIV yang berada di tubuh seseorang yang terinfeksi harus dalam kandungan yang cukup. Jumlah kandungan tersebut mempengaruhi proses inkubasi pada tubuh lainnya.

Pembahasan

Penularan virus HIV bukanlah hal yang mudah, namun ada prinsip-prinsip yang harus dipegang, yaitu ESSE yaitu Exit, Survive, Sufficient, Enter yang disingkat ESSE.

Dari empat prinsip ESSE tersebut jika ada satu saja yang dilakukan maka proses penularan itu tidak bisa ditularkan dari satu orang atau pengidap ke orang lain, karena jalur umum penularan HIV/AIDS adalah melalui kontak seks yang tidak terlindung. Masyarakat diharapkan tidak melebih-lebihkan terkait cara penularan virus HIV tersebut.

4 prinsip ESSE tersebut adalah:

  • E berarti Exit berarti adanya jalan keluar cairan yang ada di dalam tubuh seseorang yang mengidap virus HIV kepada orang yang tidak mengidap virus. Misalnya saja penggunaan narkoba dari jarum suntik secara bergantian dari orang dengan virus HIV ke orang yang tidak terkena virus HIV sebelumnya atau mungkin misalnya terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan suntikan bekas pasien HIV tersebut malah tertusuk ke seseorang yang tidak terkena HIV sebelumnya.
  • S adalah Survive yang artinya cairan tubuh pada seseorang dengan virus HIV ini harus tetap mengandung virus lain yang bisa mendorong untuk bertahan hidup dalam tubuh.
  • S adalah Sufficient berarti kandungan dalam virus HIV yang berada di tubuh seseorang yang terinfeksi harus dalam kandungan yang cukup. Jumlah kandungan tersebut mempengaruhi proses inkubasi pada tubuh si pengidap lainnya.
  • E adalah Enter proses masuknya cairan yang mengandung virus HIV masuk ke tubuh seseorang salah satunya terjadi ketika ada kontak hubungan seksual, maka dari itu dianjurkan untuk menggunakan pengaman agar meminimalisir jalur masuk virus tersebut.
BACA JUGA  Ancaman militer dapat berbentuk antara lain berikut ini kecuali

Pelajari lebih lanjut

  • Materi tentang penyebab penularan virus HIV
  • Materi tentang cara penularan virus HIV
  • Materi tentang pengertian HIV AIDS

Detail jawaban

Kelas : 12

Mapel : IPA

Materi : Penularan HIV

Kode : 12.3.9

#AyoBelajar#SPJ2

Pertanyaan Baru di PPKn


OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK beberapa waktu terakhir melibatkan beberapa Kepala Daerah, berikut ini:

a. Apa tanggapan Anda sebagai mahasiswa melihat fenomena ini?

b. Apa yang dapat Anda lakukan sebagai mahasiswa agar korupsi dapat segera hilang

dari Indonesia?​

PPKn, Sekolah Menengah Atas

  1. Tanggapan saya mengenai OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang melibatkan berbagai pejabat pemerintahan yaitu sangat bagus. Hal ini mengindikasikan bahwa korupsi di Indonesia sudah merajalela dikalangan pejabat pemerintahan. Apabila OTT tidak terjadi atau dilaksanakan maka masyarakat tidak akan tau betapa bobroknya birokrasi di Indonesia saat ini.
  2. Menurut saya, korupsi tidak akan pernah hilang di muka bumi selama nafsu keserakahan pada manusia masih ada. Namun, tindakan korupsi masih bisa dikurangi atau dikendalikan dengan beberapa hal, yaitu membuat hukum yang tegas dan kejam terhadap koruptor dan membuat alat keamanan negara atau polisi menjadi lebih kuat, tegas, dan antisuap. Apabila hal tersebut diterapkan, maka tindakan korupsi di Indonesia berpotensi akan menjadi lebih terkendali atau berkurang. Hal ini karena nafsu yang ada pada manusia dapat dikendalikan apabila terdapat semacam barier atau penghalang yang menghalangi nafsu yang ada didalam hati manusia terealisasikan dalam bentuk tindakan.

Pembahasan

Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang sangat jahat dan tidak bermoral. Pelaku korupsi yang disebut koruptor dapat dilakukan siapa saja. Apabila yang melakukan tindakan korupsi merupakan kalangan atas seperti pejabat pemerintahan, maka hal itu dapat menjadi perhatian penuh. Hal ini karena pejabat pemerintahan memiliki tanggung jawab yang tinggi sebagai pemimpin dalam memenuhi hayat hidup banyak orang dibawahnya. Karena itu, diperlukan suatu hukum yang tegas, kejam, dan kuat dalam mengendalikan pejabat agar tidak melakukan tindakan korupsi. Adapun fakta yang terjadi sekarang, kebanyakan pejabat pemerintah yang menjadi pelaku korupsi hanya mendapat hukuman yang relatif ringan dari yang seharusnya. Hal ini terjadi karena akar busuk yang masih menancap kuat di dalam birokrasi menghalangi penegakan hukum yang adil di Indonesia saat ini

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai

  • Materi mengenai OTT melalui link 
  • Materi mengenai KPK melalui link
  • Materi mengenai contoh kasus korupsi melalui link

#AyoBelajar

#SPJ4


Budi utomo didirikan pada tanggal​

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

budi utomo didirikan pada tanggal 20 Mei 1908

Penjelasan:

Budi Utomo adalah organisasi pertama di Indonesia yang berbentuk modern. Budi Utomo didirikan oleh dr.Sutomo pada tanggal 20 Mei 1908 . pengagas Budi Utomo yaitu Dokter Wahidin Sudirohusodo.

Budi Utomo memiliki program yaitu program untuk mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran berarti programnya bersifat sosial karena saat itu belum mungkin melaksanakan gerakan yang bersifat politik. organisasi pelajar yang berintikan pelajar stovia Budi Utomo pada awalnya terbatas pada Jawa dan Madura.

Semoga Bermanfaat


Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia. pernyataan tersebut adalah bunyi dari undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Jawaban:

Pasal “18 B UUD 1945”

Penjelasan:

Pernyataan diatas merupakan pernyataan

dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B UUD 1945. Pasal tersebut

Pernyataan diatas merupakan pernyataan menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati hak tradisional dan perkembangan masyarakat.

Pembahasan:

Pemerintah Indonesia memiliki basis aturan yg bertenaga buat merealisasikan

proteksi sosial terhadap rakyat aturan istinorma. Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengakui & menghormati kesatuan-kesatuan rakyat aturan istinorma dan hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hayati & sinkron menggunakan perkembangan rakyat & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yg diatur pada undang-undang. Frase diatur pada undang-undang menampakan bahwa wujud pengakuan & penghormatan terhadap rakyat aturan istinorma & hak-hak tradisionalnya. itu dilakukan bukan menggunakan

undang-undang baru. Artinya,

pengaturannya nir mensyaratkan adanya

satu undang-undang spesifik mengenai

pengakuan tersebut, melainkan dilakukan berdasarkan undang-undang yg telah terdapat. Hampir seluruh undang-undang yg mengatur tanah & kekayaan alam sudah

mengatur pengakuan & penghormatan

terhadap eksistensi & hak-hak rakyat aturan istinorma

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 1 Angka (33) menyatakan Masyarakat Hukum Adat merupakan Sekelompok orang yg secara turun-temurun bermukim pada

daerah geografis eksklusif pada Negara

Kesatuan Republik Indonesia lantaran adanya ikatan dalam berdari usul leluhur, interaksi yg bertenaga menggunakan tanah, daerah, asal daya alam, mempunyai

pranata pemerintahan istinorma, & tatanan aturan istinorma pada daerah adatnya sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, telah terdapat beberapa regulasi terkait Masyarakat Hukum Adat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan No. 8 tahun 2018 mengenai Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat pada Pemanfaatan Ruang pada Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No 14 mengenai 2018 mengenai Petunjuk Teknis Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat.


Contoh sikap mandiri terkait dengan profil pelajar pancasila​

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Contoh sikap mandiri pelajar pancasila yaitu :

  1. Bertanggung jawab di setiap tindakan
  2. Mencintai alam dengan tidak membuang sampah sembarangan
  3. Berani berkata benar dan salah
  4. Saling tolong menolong dengan sesama

PEMBAHASAN

Pelajar Indonesia sama dengan pelajar mandiri, yakni pelajar yang bertanggung jawab atas hasil belajar dan prosesnya. Elemen kunci mandiri terdiri dari kesadaran atas diri sendiri serta regulasi diri dan situasi yang dihadapi. Profil Pelajar Pancasila adalah suatu bentuk rencana strategis kementerian pendidikan dan kebudayaan pada tahun 2020-2024 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020.

Dalam proyek penguatan profil pelajar Pancasila terdapat manfaat untuk peserta diantaranya yaitu mengembangkan kompetensi sebagai warga dunia yang aktif dan untuk memperkuat karakter, memperlihatkan tanggung jawab, melatih kemampuan pemecahan masalah dalam berbagai kondisi dan kepedulian terhadap isu di sekitar.

Contoh sikap mandiri pelajar pancasila yaitu :

  1. Bertanggung jawab di setiap tindakan
  2. Mencintai alam dengan tidak membuang sampah sembarangan
  3. Berani berkata benar dan salah

Dimensi-dimensi Profil Pelajar Pancasila adalah

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beriman dan berakhlak mulia,
  2. Bergotong-royong
  3. Berkebinekaan global
  4. Bernalar kritis
  5. Mandiri
  6. Kreatif.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang penerapan profil pelajar pancasila dalam kehidupan sehari-hari
  2. Materi tentang contoh sikap mandiri
  3. Materi tentang definisi pelajar pancasila

Detail jawaban

Kelas : XI

Mapel : Ekonomi

Bab : 7 – Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode : 11.12.7

#AyoBelajar #SPJ2


Bagaimana cara mengukur wawasan nusantara seseorang

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

You May Also Like

About the Author: administrator