Apakah persamaan dan perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum

Apakah persamaan dan perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum

Mapel SBMPTN, Jenjang Sekolah Menengah Pertama

Persamaan perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dalam suatu perjanjian tertentu dan melakukan kegiatan usaha. Sedangkan perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah berkaitan dengan permodalan, prosedur pendirian dan harta kekayaan.

Pembahasan

Perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum

Wirausaha atau dapat disebut juga dengan kewirausahaan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan entrepreneurship adalah kegiatan merencanakan, membuat, mempromosikan, menjual dan mengembangkan sehingga terbentuknya sebuah usaha.

Bagi seorang wirausahawan ketika ingin membuat sebuah usaha maka harus dapat membedakan 2 (dua) jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:

1. Badan usaha yang berbadan hukum.

Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha dibuat secara terpisah.

2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha tidak dibuat secara terpisah.

Adapun persamaan antara kedua badan usaha tersebut adalah didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dalam suatu perjanjian tertentu dan melakukan kegiatan usaha. Sedangkan perbedaan antara badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah

1. Permodalan.

Seusia pengetian diatas, untuk permodalan pada badan usaha berbadan hukum terpisah dari kekayaan para pendiri, sementara harta kekayaan dalam badan usaha tidak berbadan hukum bercampur dengan kekayaan pendiri.

2. Prosedur Pendirian

Untuk badan usaha yang berbadan hukum pendirian dengan pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum didirikan pengesahan dari akta notaris kemudian didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang ada ditempat badan usaha berdiri.

BACA JUGA  "ibunya john mengirimkannya ke toko untuk membeli 9 kotak besar jeruk. john hanya dapat membawa 2 kotak dalam sekali jalan. berapa kali ia harus bolak-balik ke toko

3. Harta Kekayaan.

Pemisahan harta kekayaan badan usaha berbadan hukum terpisah dengan jelas antara pendiri dengan badan usaha. Tetapi pemisahan harta kekayaan badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak adanya batasan kekayaan antara pendiri dengan badan usaha.

Pelajari lebih lanjut

  • Materi tentang Riset kompetitor
  • Materi tentang Kunci sukses strategi pemasaran
  • Materi tentang Teknik dan strategi pemasaran

Detil Jawaban

Mapel : Ekonomi

Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Kelas : X

Semester : 2

Kode : 10.12.7

#AyoBelajar

#SPJ2

Pertanyaan Baru di SBMPTN


Buatin motto hidup dong kak​

SBMPTN, Sekolah Menengah Atas

Jawaban:

Kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda


Sebutkan minimal 2 istilah sains dan pengertianny​

SBMPTN, Sekolah Menengah Pertama

Jawaban:

Golongan : Lajur yang menyatakan jumlah elektron valensi yang sama

Periode : Lajur yang menyatakan jumlah kulit yang sama


Apakah persamaan dan perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum

SBMPTN, Sekolah Menengah Pertama

Persamaan perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dalam suatu perjanjian tertentu dan melakukan kegiatan usaha. Sedangkan perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah berkaitan dengan permodalan, prosedur pendirian dan harta kekayaan.

Pembahasan

Perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum

Wirausaha atau dapat disebut juga dengan kewirausahaan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan entrepreneurship adalah kegiatan merencanakan, membuat, mempromosikan, menjual dan mengembangkan sehingga terbentuknya sebuah usaha.

Bagi seorang wirausahawan ketika ingin membuat sebuah usaha maka harus dapat membedakan 2 (dua) jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:

BACA JUGA  Tolong bantuin saya!!

1. Badan usaha yang berbadan hukum.

Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha dibuat secara terpisah.

2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha tidak dibuat secara terpisah.

Adapun persamaan antara kedua badan usaha tersebut adalah didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dalam suatu perjanjian tertentu dan melakukan kegiatan usaha. Sedangkan perbedaan antara badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah

1. Permodalan.

Seusia pengetian diatas, untuk permodalan pada badan usaha berbadan hukum terpisah dari kekayaan para pendiri, sementara harta kekayaan dalam badan usaha tidak berbadan hukum bercampur dengan kekayaan pendiri.

2. Prosedur Pendirian

Untuk badan usaha yang berbadan hukum pendirian dengan pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum didirikan pengesahan dari akta notaris kemudian didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang ada ditempat badan usaha berdiri.

3. Harta Kekayaan.

Pemisahan harta kekayaan badan usaha berbadan hukum terpisah dengan jelas antara pendiri dengan badan usaha. Tetapi pemisahan harta kekayaan badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak adanya batasan kekayaan antara pendiri dengan badan usaha.

Pelajari lebih lanjut

  • Materi tentang Riset kompetitor
  • Materi tentang Kunci sukses strategi pemasaran
  • Materi tentang Teknik dan strategi pemasaran

Detil Jawaban

Mapel : Ekonomi

Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Kelas : X

Semester : 2

Kode : 10.12.7

#AyoBelajar

#SPJ2

You May Also Like

About the Author: administrator