Apakah persamaan dan perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
Mapel SBMPTN, Jenjang Sekolah Menengah Pertama
Persamaan perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dalam suatu perjanjian tertentu dan melakukan kegiatan usaha. Sedangkan perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah berkaitan dengan permodalan, prosedur pendirian dan harta kekayaan.
Pembahasan
Perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
Wirausaha atau dapat disebut juga dengan kewirausahaan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan entrepreneurship adalah kegiatan merencanakan, membuat, mempromosikan, menjual dan mengembangkan sehingga terbentuknya sebuah usaha.
Bagi seorang wirausahawan ketika ingin membuat sebuah usaha maka harus dapat membedakan 2 (dua) jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:
1. Badan usaha yang berbadan hukum.
Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha dibuat secara terpisah.
2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha tidak dibuat secara terpisah.
Adapun persamaan antara kedua badan usaha tersebut adalah didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dalam suatu perjanjian tertentu dan melakukan kegiatan usaha. Sedangkan perbedaan antara badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah
1. Permodalan.
Seusia pengetian diatas, untuk permodalan pada badan usaha berbadan hukum terpisah dari kekayaan para pendiri, sementara harta kekayaan dalam badan usaha tidak berbadan hukum bercampur dengan kekayaan pendiri.
2. Prosedur Pendirian
Untuk badan usaha yang berbadan hukum pendirian dengan pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum didirikan pengesahan dari akta notaris kemudian didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang ada ditempat badan usaha berdiri.
3. Harta Kekayaan.
Pemisahan harta kekayaan badan usaha berbadan hukum terpisah dengan jelas antara pendiri dengan badan usaha. Tetapi pemisahan harta kekayaan badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak adanya batasan kekayaan antara pendiri dengan badan usaha.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang Riset kompetitor
- Materi tentang Kunci sukses strategi pemasaran
- Materi tentang Teknik dan strategi pemasaran
Detil Jawaban
Mapel : Ekonomi
Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
Kelas : X
Semester : 2
Kode : 10.12.7
#AyoBelajar
#SPJ2
Daftar Isi
Pertanyaan Baru di SBMPTN
Buatin motto hidup dong kak
SBMPTN, Sekolah Menengah Atas
Jawaban:
Kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda
Sebutkan minimal 2 istilah sains dan pengertianny
SBMPTN, Sekolah Menengah Pertama
Jawaban:
Golongan : Lajur yang menyatakan jumlah elektron valensi yang sama
Periode : Lajur yang menyatakan jumlah kulit yang sama
Apakah persamaan dan perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
SBMPTN, Sekolah Menengah Pertama
Persamaan perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dalam suatu perjanjian tertentu dan melakukan kegiatan usaha. Sedangkan perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah berkaitan dengan permodalan, prosedur pendirian dan harta kekayaan.
Pembahasan
Perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
Wirausaha atau dapat disebut juga dengan kewirausahaan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan entrepreneurship adalah kegiatan merencanakan, membuat, mempromosikan, menjual dan mengembangkan sehingga terbentuknya sebuah usaha.
Bagi seorang wirausahawan ketika ingin membuat sebuah usaha maka harus dapat membedakan 2 (dua) jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:
1. Badan usaha yang berbadan hukum.
Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha dibuat secara terpisah.
2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha tidak dibuat secara terpisah.
Adapun persamaan antara kedua badan usaha tersebut adalah didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dalam suatu perjanjian tertentu dan melakukan kegiatan usaha. Sedangkan perbedaan antara badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah
1. Permodalan.
Seusia pengetian diatas, untuk permodalan pada badan usaha berbadan hukum terpisah dari kekayaan para pendiri, sementara harta kekayaan dalam badan usaha tidak berbadan hukum bercampur dengan kekayaan pendiri.
2. Prosedur Pendirian
Untuk badan usaha yang berbadan hukum pendirian dengan pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum didirikan pengesahan dari akta notaris kemudian didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang ada ditempat badan usaha berdiri.
3. Harta Kekayaan.
Pemisahan harta kekayaan badan usaha berbadan hukum terpisah dengan jelas antara pendiri dengan badan usaha. Tetapi pemisahan harta kekayaan badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak adanya batasan kekayaan antara pendiri dengan badan usaha.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang Riset kompetitor
- Materi tentang Kunci sukses strategi pemasaran
- Materi tentang Teknik dan strategi pemasaran
Detil Jawaban
Mapel : Ekonomi
Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
Kelas : X
Semester : 2
Kode : 10.12.7
#AyoBelajar
#SPJ2